Selasa, 17 Mei 2011

1.Jelaskan pengertian kesempatan kerja!

2.Sebutkan dampak pengangguran terhadap kegiatan ekonomi!

3.Jelaskan cara-cara mengatasi pengangguran di Indonesia?

4.Berikan contoh –contoh pengangguran berdasarkan penyebabnya masing – masing( 5)

5.Bagaimana proses pengupahan di Indonesia!

Senin, 09 Mei 2011

SISTEM EKONOMI

BAB 6
SISTEM EKONOMI
  1. Pengertian Sistem Ekonomi

Untuk memecahkan masalah ekonomi, setiap Negara akan menerapkan sistem ekonomi yang merupakan langkah-langkah untuk menjawab masalah ekonomi yang dihadapi secara teroris. Jika berbicara masalah sistem, kita akan membicarakan satu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang saling bekerja sama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Dengan demikian, sistem ekonomi dapat diartikan sebagai suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan tertentu ini adalah kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat disuatu Negara pada khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya. Adapun unsur-unsur ekonomi yang dimaksud adalah kegiatan produksi, konsumsi serta distribusi. Sistem ekonomi akan mejawab pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut ketiga kegiatan tersebut diatas, yaitu apa dan berapa yang akan diproduksi, siapa yang akan memproduksi, serta bagaimana mendistribusikan barang dan jasa dari produsen ke konsumen.

Pengaturan dan pengorganisasian unsur-unsur ekonomi tersebut akan berbeda akan Negara yang satu dengan Negara yang lain.dengan demikian, akan berbeda pula sistem ekonomi yang dianut oleh Negara yang satu dengan Negara yang lain. Agar lebih jelasnya, berikut ini akan dibahas tentang macam-macam sistem ekonomi.

Pada dasarnya didunia ini hanya ada dua bentuk sistem ekonomi, yaitu sistem ekonomi liberal dan sosialis. Kedua sistem tersebut saling bertentangan satu sama lainnya. Akan tetapi, kenyataannya tidak ada satu pun Negara di dunia ini yang melaksanakan kedua sistem ekonomi tersebut diatas secaa murni. Agar jelasnya dibawah ini akan diuraikan satu persatu sistem ekonomi yang ada.

  1. Sistem Ekonomi Tradisional

Pada masa sekarang ini barangkali sudah jarang ditemui sistem ekonomi tradisional, kecuali, didaerah pedalaman yang masih primitive. Pada dasarnya, masyarakat Negara mana saja pernah mengalaminya. Sistem ekonomi tradisional ini didasarkan pad tradisi suatu masyarakat, baik sistem produksi, konsumsi maupun distribusi. Dengan demikian, dapat diartikan sistem ekonomi tradisional adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada tradisi suatu masyarakat yang dilakukan secara turun temurun dari nenek moyangnya. Sistem ekonomi tradisional mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
  1. Tidak adanya pemisahan yang tegas antara rumah tangga produksi dan rumah tangga konsumsi sehingga, bias dianggap masih dalam satu kesatuan.
  2. Tekhnologi yang digunakan masih sangat sederhana.
  3. Tidak terdapat pembagian kerja, jika pun ada masih sangat sederhana.
  4. Tidak ada hubungan dengan dunia luar sehingga masyarakatnya sangat statis.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi tradisional mempunyai kebaikan, yaitu terjadinya persaingan yang sehat serta tidak menimbulkan tekanan jiwa dalam masyarakat karena anggota masyarakat tidak dibebani oleh target-target tertentu yang harus dicapai. Namun demikian, sistem ekonomi tradisional ini juga memiliki kelemahan, yaitu masyarakatnya sulit berkembang.

  1. Sistem Ekonomi Liberal

Nama lain dari sistem ekonomi liberal adalah sistem ekonomi pasar. Prinsip yang mendasari ini adalah individu, yaitu kebebasan berusaha, kebebasan memilih, kebebasan berinisiatif, kebebasan memiliki dan sebagainya. Sistem ekonomi ini dibentuk oleh yang ada dipasar, yaitu kekuatan pemerintahan dan penawaran. Dengan demikian, sistem ekonomi liberal dapat diartikan suatu sistem ekonomi yang berorientasi pada pasar. Pada sistem tersebut, kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta (masyarakat) dan pemerintah (penguasa) tidak ikut campur tangan secara langsung dalam bidang ekonomi.

Seperti disebutkan diatas, bahwa pada kenyataannya tidak satu pun Negara didunia ini yang menerapkan sistem ekonomi liberal secara murni. Misalnya saja, amerika serikat yang biasa dikenal dengan Negara liberal, dalam prakteknya masih ada campur tangan pemerintah dalam masalah ekonomi. Negara-negara penganut sistem ekonomi liberal adalah amerika serikat, prancis, inggris, jerman, jepang dan sebagainya.

  1. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Liberal

Sistem ekonomi liberal memiliki beberapa ciri utama sebagai berikut:
  1. Kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan diserahkan dan dilaksanakan oleh swasta/ masyarakat.
  2. kebebasan masyarakat untuk memiliki alat-alat produksi dan berusaha diakui.
  3. hak milik perorangan diakui.
  4. keikutsertaan pemerintah dalam bidang ekonomi dilakukan tidak secara langsung dan hanya terbatas pada pembuatan peraturan dan kebijakan ekonomi.
  5. kebebasan masyarakat untuk berinovasi dan berinprovasi diakui dan dihormati.
  6. kegiatan yang dilaksanakan bersifat profit oriented.

  1. Kebaikan Sistem Liberal

Sistem ekonomi liberal memiliki beberapa kebaikan sebagai berikut:
  1. Menumbuhkan inisiatif dan kreatifitas masyarakat karena adanya kebebasan.
  2. Memberi kebebasan kepada setiap individu untuk memilih pekerjaan.
  3. Menetapkan harga melalui mekanisme pasar.
  4. Memperbaiki kualitas barang karena adanya persaingan.
  5. Mengurangi beban pemerintan.



  1. Kelemahan Sistem Ekonomi Liberal

Kelemahan sistem ekonomi liberal adalah sebagerikut:
  1. Dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
  2. Dapat menciptakan gap antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
  3. Dapat menimbulkan monopoli oleh kelompok tertentu.

  1. Sistem Ekonomi Terpusat (Sosialis)

Sistem ekonomi ini merupakan kebalikan dari sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi terpusat disebut juga sistem ekonomi perencanaan karena seluruh kegiatan perekonomian direncanakan pemerintah dan masyarakat hanya bersifat pasif. Oleh sebab itu, pemerintah bertanggung jawab penuh dalam masalah perekonomian mulai dari produksi, konsumsi, sampai dengan distribusinya. Sistem ekonomi terpusat ini didasari oleh asumsi bahwa pemerintah (penguasa) dianggap dapat menentukan yang terbaik untuk masyarakat. Negara-negara yang biasanya menganut sistem ekonomi terpusat adalah Negara-negara sosialis/ komunis, seperti RRC dan Kuba.

  1. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Terpusat

Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi) diatur oleh pemerintah
  2. Kebebasan individu dalam berusaha tidak ada
  3. Hak milik perorangan tidak diakui
  4. Kepemilikan alat produksi sepenuhnya pada pemerintah
  5. Kegiatan ekonomi tidak melibatkan masyarakat atau swasta

  1. Kebaikan Sistem Ekonomi Terpusat

Sistem ekonomi terpusat memiliki beberapa kebaikan antara lain sebagai berikut:
  1. Persaingan antar unit-unit ekonomi hamper tidak terjadi
  2. Pemerintah dengan mudah dapat menyusun perencanaan bidang ekonomi
  3. Pengaturan pola konsumsi masyarakat dapat dilakukan dengan mudah.

  1. Kelemahan Sistem Ekonomi Terpusat

Sistem ekonomi terpusat memiliki kelemahan sebagai berikut:
  1. Kreatifitas dan inisiatif masyarakat tidak terdapat tempat fan tidak dihargai
  2. Keputusan yang rasional dalam bidang ekonomi sangat sulit diperoleh karena permasalahan ekonomi yang dihadapi selalu mengalami perkembangan
  3. Kecenderungan adanya pemaksaan kehendak pemerintah terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh pemertintah
  4. Semua harga diatur oleh badan-badan pemerintah dan sering tak berubah selama bertahun-tahun


  1. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran mengkombinasikan sistem-sistem ekonomi yang ada, khususnya kombinasi antara sistem ekonomi liberal dan ekonomi terpusat. Pada dasarnya, tidak ada Negara yang menetapkan sistem ekonomi terpusat dan liberal secara murni. Kegiatan ekonomi ditangani bersama oleh pemerintah dan masyarakat atau swasta. Meskipun kenyataannya setiap Negara memadukan kedua sistem tersebut, bukan berarti bahwa sistem ekonomi yang dianut oleh setiap Negara adalah sama. Perbedaan itu terletak pada proposi yang diterapkan oleh masing-masing Negara. Ada yang cenderung ke liberal dan juga ada yang cenderung ke sistem terpusat. Dalam sistem ekonomi campuran ini, pemerintah dan masyarakat atau swasta mempunyai tanggung jawab bersama dalam merumuskan pola perekonomian untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Sistem ekonomi campuran mempunyai beberapa ciri:
a.       Kegiatan ekonomi melibatkan pemerintah dan masyarakat atau swasta
b.      Keikutsertaan pemerintah untuk mengatasi gejolak harga yang terjadi dalam perekonomian
c.       Kemungkinan terjadinya monopoli sangat kecil
  1. Sejarah dan Ciri Sistem Ekonomi Indonesia

  1. Sejarah Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem ekonomi yang dipakai untuk mengatasi permasalahan perekonomian di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh kedua sisi ekstrim sistem ekonomi, yaitu sistem ekonomi komando/ sosialis dan sistem ekonomi liberal. Hal ini menyiratkan bahwa bangsa Indonesia belum memiliki rasa percaya diri untuk menerapkan sistem ekonomi yang benar-benar sesuai dengan nilai-nilai budaya dan kepribadian bangsa Indonesia. Atau, barangkali bangsa Indonesia masih dalam tahap pencarian duatu sistem ekonomi yangh benar-benar sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.

Menurut Emil Salim sebagaimana dikutip oleh Mubyarto dalam bukunya Membangun Sistem Ekonomi, dari tahun 1930 sampai tahun 1993, terjadi penerapan giliran sistem ekonomi di Indonesia, yaitu antara sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi liberal. Tahapan dari masing-masing sistem ekonomi adalah sebagai berikut.

Berdasarkan table, terlihat bahwa jangka waktu dari sistem ekonomi yang ditetapkan tidak sama. Hal ini mungkin disebabkan oleh kebutuhan dan kondisi perekonomian Negara saat itu.
Jika berpatokan pada waktu yang tetap, Mubyarto mengajukan siklus ekonomi tujuh tahunan. Perhatikan peraga berikut ini!
Berdasarkan uraian diatas, bias disimpulkan bahwa sebenarnya sistem ekonomi yang selama ini diterapkan sama sekali tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan nilai-nilai keadilan. Walaupun secara teori sering disebutkan bahwa Indonesia melaksanakan demokrasi ekonomi tidak dilaksanakan. Kesimpulan ini diperkuat oleh Mubyarto pada peraga 6.2
  1. Sistem ekonomi Kerakyatan

Pada GBHN 1999-2004 dinyatakan secara tegas perlunya pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat banyak sebagai perwujudan demokrasi ekonomi yang sebenarnya. Demokrasi ekonomi ini sesuai dengan UUD 1945 yang mempunyai ciri-ciri positif yang harus selalu dikembangkan. Ciri-ciri positif itu adalah sebagai berikut:
a.                Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (Pasal 33 ayat 1)
b.               Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang hidup dikuasai oleh negara. (Pasal 33 ayat 2)
c.                Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara (Pasal 33 ayat 3)
d.               Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula. (Pasal 23 ayat 1,2,3)
e.                Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan penghidupan dan pekerjaan yang layak. (Pasal 27 ayat 1)
f.                Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g.               Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h.               Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. (Pasal 34)

Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan demokrasi ekonomi di Indonesia memiliki ciri-ciri negative yang harus selalu dihindari, yaitu struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif yang merugikan masyarakat. Untuk menghindari terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, pemerintah harus mampu mengoptimalkan peranannya dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar. Caranya antara lain dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.













  1. Gambaran Ekonomi Indonesia

Memasuki tahun keempat sejak terjadinya krisis moneter, kondisi perekonomian Indonesia masih belum stabil seperti saat sebelum krisis. Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam rangka penyelamatan dan pemuluhan ekonomi diantaranya dengan mengupayakan tingkat suku bunga yang wajar dan realistis, tingkat inflasi yang terkendali dan menyehatkan APBN dengan mengurangi defisit angggaran.

Walaupun pemulihan ekonomi yang dicapai masih jauh dari harapan, namun sedikit demi sedikit gejala kearah perbaikan mulai terasa sejak tahun 1999 setelah selama dua tahun (1997 dan 1998) kondisi perekonomian Indonesia mengalami penurunan drastic. Gejala membaiknya perekonomian tersebut terus berlangsung sampai tahun 2001, walaupun jika dibandingkan dengan tahun 2002 kinerja perekonomian tersebut agak lambat tetapi masih jauh lebih baik dibandingkan keadaan dua tahun selama krisis.

1.            Gambaran Ekonomi Indonesia Tahun 2001

Kinerja perekonomian Indonesia pada tahun 2001 lebih rendah dibandingkan ktahun 2002 walaupun telah berangsur-angsur menunjukan kepulihan setelah mengalami keterpurukan akibat terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. fenomena ini ditunjukan oleh adanya perubahan beberapa indicator ekonomi makro sampai dengan desember 2001 yang dipengaruhi, baik factor internal maupun eksternal.

Beberepa faktor internal yang mempengaruhi perekonomian Indonesia diantaranya adalah tidakstabilnya situasi politik dan sosial di tanah air, kebijakan pemerintah mengurangi subsidi harga bahan baker minyak secara bertahap, kenaikan tariff dasar listrik dan telepon, dan depresiasi rupiah. Beberapa ekonom menduga tragedy 11 september 2001 merupakan faktor eksternal yang mempengaruhi perekonomian dunia termasuk Indonesia. Pada tahun 2001 perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 3,32 persen yang ditunjukan oleh pertumbuhan PDB atas dasar harga konstan 1993 tahun 2001 sebesar Rp. 397.934,3 miliar. Laju pertumbuhan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang dicapai pada tahun 2000 yang tumbuh sebesar 4,90 persen. Sejalan dengan peningkatan PDB tersebut, PDB perkapita juga meningkat. PDB perkapita atas dasar harga berlaku tahun 2001 tercatat sebesar Rp. 7.216,9 ribu, lebih tinggi dibandingkan tahun 2000, yaitu sebesar Rp. 6.301,2 ribu.

Untuk lebih jelasnya perhatikanlah peraga indicator ekonomi Indonesia berikut ini:









2.      Perkembangan Ekspor Impor
a.      Pekembangan Ekspor

Perkembangan ekspor sampai dengan bulan Oktober tahun 2001 masih cukup menggembirakan walaupun sedikit menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2000. nilai ekspor Januari-Oktober tahun 2001 mencapai US $48.208,9 juta atau mengalami penurunan 6,68 persen disbanding tahun 2000. penurunan tersebut disebabkan penurunan ekspor nonmigas yang mengalami penurunan dari US $39.924,8 juta pada periode Januari-Oktober tahun 2000 menjadi US $37.257,5 juta periode yang sama tahun 2001 atau menurun sekitar 6,68 persen. Demikian pula dengan ekspor migas yang menurun sekitar 6,67 persen dengan nilai sebesar US $10.951,4 juta. Seperti tahun 2000, ekspor nonmigas pada tahun 2001 ini pun masih didominasi oleh sector perindustrian. Namun demikian nilai ekspor dan impor ini sampai bulan Oktober menurun sekitar 9,31 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi pada hampir semua hsil sector perindustrian.

Ekspor hasil pertanian juga mengalami penurunan selama periode Januari-Oktober tahun 2001 dibandingkan periode yang sama tahun 2000. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan ekspor udang, kopi, teh,dan rempah-rempah. Untuk lebih jelasnya, perhatikan peraga berikut yang bersumber dari BPS!

b.      Perkembangan Impor

Sampai dengan bulan Oktober tahun 2001, nilai impor Indonesia tercatat sebesar US $26.759,2 juta. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya nilai impor tersebut meningkat sekitar 6,56 persen. Peningkatan nilai impor tersebut terjadi pada kelompok bahan baku dan penolong serta kelompok barang-barang modal. Nilai impor bahan baku dan penolong periode tersebut mencapai US $20.715,5 juta atau meningkat sebesar 0,07 persen dibandingkan dengan keadaan yang sama pada tahun 2000. demikian juga  dengan barang-barang modal yang meningkat sekitar 11,45 persen. Sedangkan barang-barang konsumsi menurun sekitar 12,79 persen. Nilai impor bahan baku dan penolong masih mendominasi nilai impor selama periode Januari-Oktober tahun 2001 yaitu sebesar 77,41 persen dari total nilai impor periode tersebut. Sementara konsumsi dan barang-barang modal hanya memberi anil msing-masing sekitar 6,54 persen dan 15,32 persen dengan nilaiimpor sebesar US $1.944,8 juta dan US $4.098,9 juta.

3.      Produksi Beras

Tentu anda mengetahui makanan pokok orang Indonesia, yaitu beras. Beras merupakan komoditas yang sangat penting sehingga produksi beras menjadi perhatian pemerintah dan selalu mejadi soal yang sangat krusial. Untuk itu, pemerintah selalu berusaha menciptakan stabilitas, baik berupa kestabilan pasokan maupun kestabilan harga. Upaya pemerintah untuk mencapai hal tersebut dan menjaga agar tidak terjadi gejolak pemberasan diantaranya adalah program menuju swasembada pangan terutama beras yang dilakukan melalui berbagai program yang didukung oleh kebijakan harga pangan.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), area panen padi pada tahun 2001 menurun sekitar 3,91 persen menjadi 11.332,1 ribu ton pada tahun 2001 atau mengalami penurunan sekitar 4,45 persen.

4. Tingkat Inflasi

Selama pemerintahan orde baru, tingkat inflasi selalu di bawah dua digit, artinya inflasi paling tinggi hanya mencapai 9%. Namun, diakhir pemerintahan orde baru, yaitu sekitar tahun 1998, tingkat inflasi melambung mencapai 77,63%

Mengapa tinggi inflasi yang rendah bias terjadi di masa orde baru? Untuk menjawabnya tentu perlu kajian yang cukup dalam dan melibatkan banyak aspek. Namun demikian, satu hal yang bias dijadikan alasan adalah sistem ekonomi yang dilaksanakan orde baru pada dasarnya adalah sistem ekonomi terpusat. Hal ini dibuktikan dengan adanya oengendalian harga, terutama bahan pokok oleh pemerintah.

Setelah orde reformasi berjalan, yaitu sekitar1999, tingkat inflasi menurun tajam sehingga mencapai 2,01%. Di tahun berikutnya, yaitu tahun 2000, walaupun mengalami peningkatan tetapi masih dibawah dua digit, yaitu sebesar 9,35%.

Pada tahun 2001, tingkat inflasi Indonesia kembali bertengger di dua digit, yaitu 12,55%, jauh lebih tinggi dari tahun 2000. Penyebab meningkatnya tingkat inflasi ini antara lain kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan baker minyak, kenaikan tariof daftar listrik, dan kenaikan pulsa telepon.



















BAB 7
BADAN USAHA DAN KOPERASI

A.    Badan Usaha dan Perusahaan

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencapai laba. Berbeda dengan badan usaha, perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang-barang dan jasa untuk masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

  1. Ciri-ciri Badan Usaha

a.       Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Pendirian perusahaan dalam rangka mencari keuntungan
  2. Modal usahanya diperoleh dari setoran pemilik atau dari pengeluaran saham dan obligasi
  3. Pengawasannya diawasi oleh pemilik atau komisaris
  4. Pelaksanaan kegiatan perusahaan dilakukan oleh dewan direksi yang dipilih melalui rapat umum pemegang saham
  5. Perusahaan menggunakan manajemen yang professional dalam kegiatannya sehingga efisiensi dan efektivitas operasi dapat diciptakan
  6. Perusahaan atau badan usaha berstatus badan hokum
  7. Pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat umum pemegang saham
  8. Pembagian keuntungan didasarkan pada besarnya peran para pemegang saham yang diinvestasikan
  9. Kegiatan usahanya besar,terutama pada sektor penting (bukan sektor vital) yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat
  10. Pengaturan ketenagakerjaan menggunakan ketentuan atau undang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah
  11. Struktur organisasi menggunakan struktur yang simple, sederhana, efisien secara tidak birokratis

b.      Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh atau bagian modalnya dimiliki oleh negara. Pengertian ini mencakup hal-hal berikut:
  1. Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara
  2. Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu:
    1. BUMN patungan antara pemerintaha pusat dan pemerintah daerah
    2. BUMN patungan antara pemerintah dan BUMN lain
    3. Badan usaha patungan antara BUMN dan swasta nasional atau asing dengan syarat Negara memiliki saham mayoritas (minimal 51%), dan
    4. Kekayaan Negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah

Karakteristik BUMN adalah sebagai berikut:
1.      Usahanya bertugas membantu pemerintah seperti membangun prasarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat
2.      Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan seperti senjata dan percetakan uang
3.      Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah
4.      Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tententu atau bersifat strategis
5.      Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
6.      Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta

Berdasarkan keputusan menteri Negara penanaman Modal pembinaan BUNM No. 01/M-PM, BUMN/ 2000, pembidangan sektor BUMN di Lingkungan Penanaman Modal dan Pembinaan adalah sebagai berikut:
1.      Deputi bidang usaha sektor keuangan dan Jasa Konstruksi Deputi ini terdiri dari:
a.       sektor keuangan sebanyak satu BUMN
b.      sektor jasa konstruksi sebanyak
c.       sektor jasa konsultan dan jasa industri pendukung jasa konstruksi sebanyak satu BUMN
2.      Deputi bidang usaha sektor logistic dan pariwisata deputi terdiri dari:
a.       Sektor logistic sebanyak 20 BUMN
b.      Sektor pariwisata sebanyak 11 BUMN
3.      Deputi bidang usaha sektor pertambangan, industri strategis,energi dan telekomunikasi, deputi ini terdiri dari
a.       sektor pertambangan sebanyak 6 BUMN
b.      sektor industri strategis sebanyak 23 BUMN
c.       sektor energi sebanyak 3 BUMN
d.      sektor telekomunikasi sebanyak 2 BUMN
4.      Deputi bidang usaha sektor agro industri, kehutanan dan kertas, percetakan dan penerbitan, adalah sebagai berikut:
a.       sektor agro industri sebanyak 30 BUMN
b.      sektor kehutanan sebanyak 5 BUMN
c.       sektor kertas, percetakan, dan penerbitan sebanyak 7 BUMN

2.   Jenis-jenis Badan Usaha
a.   Ekstraktif
      Kegiatan pada bidang ini adalah mengolah dan mengambil hasil kekayaan alam yang masih terkandung didalam alam maupun memungut hasilnya
b.   Agraris
      Kegiatan pada bidang ini adalah mengholah sumber daya alam untuk menciptakan hasil produksi


c.   Industri
      Kegiatan pada bidang ini adalah mengolah bahan mentah dan bahan penolong menjadi bahan jadi
d.   Perdagangan
      Kegiatan pada bidang ini adalah melakukan pembelian barang dagangan dan dijual kembali tanpa merubah bentuk
e.   Jasa
      Kegiatan pada bidang ini adalah memberikan jasa pelayanan kepada konsumen atau perusahaan lain

3.      Bentuk dan Fungsi Badan Usaha
Bentuk badan usaha, terlebih dahulu haruslah dipikirkan bentuk usaha yang akan didirikan, karena ini penting. Terdapat beberapa hal dibawah ini yg harus diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha, yaitu sbb:
1.      jenis usaha yg dijalankan
2.      ruang lingkup usaha
3.      pihak-pihak yang terlibat dalam usaha
4.      besarnya resiko pemilikan
5.      batas pertanggung jawaban thdp utang badan usaha
6.      besarnya investasi yang ditananamkan
7.      jangka waktu berdirinya badan usaha
8.      peraturan-peraturan pemerintah

1.      Usaha perseorangan
Usaha perorangan ini adalah usaha yang dikelola dan diawasi satu orang. Karakteristik utama dari bentuk ini adalah tanggung jawab penuh atas kinerja perusahaan
2.      Usaha Kemitraan
Perusahaan kemitraan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang tau lebih secara bersama. Perusahaan kemitraan dapat berupa Firma atau CV. Cirinya adalah perusahaan ini kepemilikan secara bersama dan tanggung jawab yang tdk terbatas
3.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan , hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri dan pemiliknya. Ciri utamanya adalah adanya saham sebagai tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik perusahaan
4.      Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik Negara adalah bentuk badan usaha yang modalnya, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara
5.      Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandasakan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan



B.     Pengelolaan Badan Usaha

1.      Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
a.      Perusahaan Perseorangan
  1. Ciri Perusahaan Perseorangan
Dari seluruh jumlah perusahaan yang ada, perusahaan perseorangan merupakanm perusahaan yang paling banyak. Di AS jumlah perusahaan perorangan kira-kira 95%, di Jepang kira-kira 90%, dan di Indonesia sendiri kira-kira 80%. Banyaknya perusahaan perorangan disebabkan oleh ciri-cirinya yg positif, sbb:
  1. Pendiriannya lebih mudah
  2. Pemenuhan kebutuhan modal dilakukan oleh pemilik
  3. Pengorganisasian mudah
  4. Manajemennya juga sederhana karena banyak yang dijalankan oleh pemiliknya sebagai usaha keluarga
  5. Biaya organisasinya lebih murah karena anggota keluarga yang turut menjalankan usaha tidak mempunyai perhitungan gaji yang jelas
  6. Pajaknya lebih murah karena diperhitungkan pajak perorangan sehingga ada pendapatan tidak kena pajak (PTKP)
  7. Keuntungannya tidak dibagi kepada orang lain
  8. Bebas bergerak
  9. Rahasia perusahaan lebih terjamin
Ciri-ciri negatif perusahaan perorangan adalah sbb:
  1. Tanggung jawab tidak terbatas, artinya jika ada utang perusahaan yang melebihi kekayaan perusahaan, kekayaan pribadi terpaksa diambil untuk membayar hutang tersebut
  2. Besar perusahaannya terbatas karena kemampuan modal dan kemampuan manajemennya terbatas
  3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin. Jika pemilik berhalangan tetap atau sedah terlalu tua, anggotalain belum tentu dapat menjalankan usaha karena kurang berpengalaman
  4. Kesulita dalam pimpinan. Jika perusahaan dikembangkan menjadi lebih besar, kemampuan pemilik untuk memimpin tidak dapat diharapkan lagi

  1. Pengelolaan Perusahaan Perorangan
Sebagian besar dari perusahaan perorangan adalah perusahaan yang kecil-kecil seperti toko, penginapan, rumah makan, dsb. Pengelolaan perusahaan perorangan biasanya langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Kadang-kadang dikelola sebagai usaha keluarga. Misalnya, sebuah toko dipimpin oleh seorang suami dan didampingi oleh istrinya. Biasanya yang mengurus keuangan dan kasir adalah sang istri dan anak-anaknya menjadi pelayantoko tersebut.
Tidak sedikit perusahaan perorangan yang sudah menjadi perusahaan besar. Jika telah menjadi perusahaan besar, baru terlihat kegiatan manajemen yang lebih teratur. Biasanya jika telah menjadi besar, pemiliknya duduk sebagai komisaris, yaitu yang mengawasi secara langsung kegiatan usahanya, sedangkan pengelolaan perusahaan sudah diserahkan kepada manajer yang lebih professional.

b.      Persekutuan Bentuk Firma
  1. Ciri Persekutuan Bentuk Firma
Persekutuan bentuk firma ada yang didirikan dengan akta resmi dan ada pula yang didirikan dengan akta tidak resmi atau akta dibawah tangan. Didalam akta resmi tercantum:
  1. keterangan lengkap ttg sekutu
  2. keterangan tentang organisasinya
  3. penunjukan sekutu yang tidak dikuasakan ikut menandatangani
  4. lamanya izin usaha diberikan, yaitu mulai dari saat pendirian sampai dengan berakhirnya (sedikitnya 10 tahun )
  5. pembagian laba thdp sekutu

Kebaikan persekutuan thdp Firma adalah sebagai berikut:
a.       Kebutuhan modal dapat dipenuhi, atau modalnya menjadi lebih besar disbandingkan perusahaan perorangan
b.       Tindakan ataulangkah-langkah yang diambil lebih rasional karena yang mengelola perusahaan lebih dari satu orang
c.       Perhatian sekutu terhadap perusahaan akan lebih sungguh-sungguh karena adanya kerja sama diantara pemilik

Kelemahan persekutuan bentuk firma adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung jawab tidak terbatas
  2. Dapat terjadi perselisihan pendapat diantara sekutu yang bisa berakibat bubarnya perusahaan
  3. Sekutu yang ingin mundur tidak mudah mengambil modalnya
  4. Ancaman untuk bubar lebih besar sebab apabila salah seorang sekutu ingin menarik diri atau sekutu meninggal dunia, firma terancam untuk bubar. Contohnya, pada firma Karyo & Tapiv, jika Karyo mengundurkan diri, maka yang mengelola perusahaan tinggal Tapiv sendirian, sedangkan dalam akta firma itu diberi nama Karyo & Tapiv, maka dengan keluarnya Karyo, firma itu terancam bubar

  1. Pengelolaan Persekutuan Bentuk Firma
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya bahwa firma merupakan milik bersama antara dua orang atau lebih. Semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha. Akan tetapi, diantara pemilik ada yang tidak mendapat kuasa bertindak atas nama perusahaan. Hal ini untuk menghindarkan tindakan terjadinya yang merugikan bagi perusahaan. Pemilik atau sekutu yang tidak diberikan kuasa untuk bertindak tersebut, harus dijelaskan didalam akta pendirian firma.







c.       Persekutuan Komanditer (CV)
  1. Ciri Persekutuan Komanditer
Perkataan komanditer berasal dari kata commandere yang berarti mempercayakan. Persekutuan komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. Beberapa sekutu komanditer mempercayakan sejumlah modalnya untuk digunakan oleh seorang sekutu komplementer. Perusahaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Tanggung jawab sekutu komanditer (perseroan) terbatas hanya sejumlah modal yang dia percayakan saja. Jika utang-utang perusahaan sampai melebihi jumlah modal yang ada, kelebihan utang-utang tersebut menjadi tanggung jawab komplementer. Sekutu komplementer disebut juga sekutu pasif.

Kabaikan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
  1. Kebutuhan akan modal lebih mudah dipenuhi
  2. Pimpinan perusahaan dapat terdiri atas satu orang atau lebih
  3. Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas

Kelemahan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
  1. Dapat terjadi selisih pendapat
  2. Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan usaha

  1. Pengelolaan Persekutuan Komanditer
Pada persekutuan komanditer kegiatan perusahaan sepenuhnya dijalankan oleh sekutu komplementer, sedangkan sekutu komanditer hanya menyerahkan modalnya saja

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  1. Ciri-ciri Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Nilai nominal setiap lembar saham ditetapkan dalamRapat Anggota pendiri Perseroan Terbatas. Misalnya, Perseroan Terbatas Jaya Makmur akan didirikan dengan modal Rp. 1.000.000. modal itu tediri dari 1.000 lembar saham. Nilai nominal setiap lembar saham adalah Rp. 1.000.000,00=Rp. 1.000. Setiap pemilik akan mengambil saham
                                1.000 
tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing, minimal satu lembar. Pada setiap akhir periode pemegang saham mendapat keuntungan perusahaan yang disebut deviden. Setiap saham akan mendapat deviden yang sama setiap tahun yang sama pula.
      Jenis-jenis saham dalam perseroan terbatas, adalah sebagai berikut:
a.       Saham biasa adalah saham yang tidak memiliki hak istimewa
b.      Saham prioritas atau disebut juga saham preferent adalah saham yang mempunyai hak utama. Pada saat deviden sudah mulai dibagiakan, saham jenis ini didahulukan devidennya
c.       Saham preferen kumuatif adalah saham yang devidennya dibagikan pada tahun0tahun perusahaan mendapat keuntungan yang besar. Jika pada tahun tertentu perusahaan tidak mendapat keuntungan yang besar, maka saham jenis ini tidak menerima dividen pada tahun tersebut. Akan tetapi, pada tahun berikutnya, jika perusahaan mendapat keuntungan lebih besar, semua dividen akan dilunasi
d.      Saham bonus adalah saham yang diberikan kepada pemilik perusahaan sebagai tambahan saham yang sudah dimilikinnya. Saham bonus berasal dari perusahaan yang tidak dibagikanatau lebih dikenal dengan istilah laba ditahan
e.       Saham pendiri adalah saham yang diberikan kepada pendiri sebagai tambahan saham yang sudah dimilikinya karena perusahaan semakin besar. Sumber dananya sama seperti saham bonus
f.       Sahamkosong adalah saham yang dibeli kembali oleh perusahaan dari pemegang saham yang ingin melepas sahamnya. Pada rapat pemegang saham, saham kosong ini tidak mempunyai suara, oleh karena itu disebut saham kosong

Jenis-jenis Perseroan Terbatas adalah sebagaiberikut:
  1. Perseroan terbatas terbuka atau disebut juga perseroan terbatas Go Public. Perseroan terbatas terbuka ini kebutuhan tambahan modalnya dapat diperoleh dengan menjual saham-sahamnya ke bursa efek. Perseroan Terbatas terbuka kepemilikan sahamnya dapat dimiliki oleh semua orang
  2. Perseroan terbatas tertutup adalah kepemimpinan sahamnya hanya orangnya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja seperti keluarga

Kebaikan perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  1. Pemilik dan pengusaha terpisah
  2. Mudah mendapatkan modal
  3. Lehidupan perseroan terbatas lebih terjamin
  4. Perhatian kepada karyawan lebih baik
  5. Pajak perusahaan besar
  6. Biaya organisasinya juga besar

  1. Pengelolaan Perseroan Terbatas
Pada perseroan terbatas antar pemilik dan pengelola dipisahkan. Pemilik hanya sebagai pemegang saham, sedangkan pengelola sebagai pengusaha. Dewan direksi diawasi dengan dewan komisaris dalam menjalankan kegiatan manajemen di perusahaan. Tidak tertutup kemungkinan bahwa dewan direksi atau dewan komisaris adalah juga sebagai pemegang saham.









2. Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
            Berdasarkan UU No. 9 tahun 1969, bentuk-bentuk perusahaan Negara terdiri dari perusahaan Negara jawatan, Perusahaan Negara umum, dan perusahaan Negara perseroan

  1. Perusahaan Negara Jawatan
Perjan memiliki beberapa karakteristik yang menonjol yang membedakannya dengan bentuk usaha lainnya, yaitu sbb:
  1. Makna usahanya adalah Public Service, artinya pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat
  2. tidak dipimpin oleh suatu direksi, tetapi dipimpin oleh seorang kepala
  3. pegawainya pada pokoknya adalah pegawai negeri

  1. Perusahaan Umum
Perusahaan Umum memiliki ciri sbb:
  1. Dipimpin oleh suatu direksi
  2. dapat dituntut dan menuntut serta hukumnya diatur secara perdata
  3. makna usahanya dalah melayani kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
  4. laporan tahunan perusahaan yang membut laporan laba/ ruginya dan neraca disampaikan kepada pemerintah
  5. berstatus badan hukum dan diatur dalam UU
  6. pada umumnya bergerak dibidang yang penting

  1. Perusahaan Negara Perseroan
Perseroan adalah perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas, yang sahamnya dimiliki oleh Negara baik sebagian maupun keseluruhan. Perseroan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Makna usahanya adalah memupuk keuntungan
  2. Status hukumnya sebagai badan hukum perdata yang berbentuk PT
  3. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas Negara
  4. Dipimpin oleh suatu direksi
  5. Pegawainya berstatus sebagai perusahaan swasta biasa

Perusahaan Negara dalam bentuk Perseroan diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998. Selain itu, bagi perusahaan persero juga berlaku sebagai undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.










C.    Organisasi Pengelolaan Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Inti dari UU No. 25 Tahun 1992 adalah sbb:
1.      Koperasi merupakan badan usaha
2.      Pihak yang mengadakan pemeriksaan thdp koperasi disebut badan pengawas

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

Fungsi Koperasi adalah sbb:
1.      Berperan serta dalam mempertinggi taraf hidup rakyat
2.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional